ZINA
Kata ‘’Zina’’ dalam KBBI, adalah perbuatan bersenggama antara
laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan, atau
perbuatan bersenggama laki-laki yang sudah menikah dengan perempuan lain atau
perempuan yang sudah menikah dengan laki-laki lain.
Perbuatan bersenggama adalah memasukkan hasafah ke dalam farji
menurut ilmu fikih dan yang dimaksud dengan tidak terikat hubungan pernikahan
adalah orang yang melakukan zina dan status dirinya belum mempunyai pasangan
hidup secara syariat. Sebaliknya yang dimaksud dengan terikat hubungan
pernikahan adalah orang yang melakukan zina dan status dirinya sudah mempunyai
pasangan hidup secara syariat.
Menurut
Malikiyah Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap
farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan
kesengajaan.
Orang
mukallaf adalah orang yang telah balig serta berakal, kemudian yang dimaksud
dengan “secara disepakati dengan kesengajaan” adalah melakukannya tidak dalam
ketidaksengajaan seperti orang yang dalam keadaan tidur, gila dan epilepsi.
Menurut
Hanabilah Zina adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan) baik terhadap qubul (farji) maupun dubur.
Yang dimaksud dengan qubul adalah alat untuk membuang air kecil dan dubur adalah alat untuk membuang air besar. Menurut hanabilah persetubuhan baik terhadap qubul maupun dubur itu termasuk zina dan itu adalah pebuatan keji (kejelekan).
Kata ‘’Zina’’, dalam Al-Quran terdapat dalam surat Al-Isra Ayat-32,
memiliki definisi yang artinya: Zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang jelek.
Menurut
tafsir Ibnu Katsir hal-72 dari Al-Maktabah Syamilah, zina ditafsirkan sebagai
dosa yang besar dan sejelek-jeleknya jalan.
Sedangkan
Imam At-Thabari, dalam kitab Tafsir Ath-Thabari hal-438, dari Al-Maktabah
Syamilah, beliau mentafsirkan Zina adalah jalan ahli maksiat kepada Allah
kepada Allah dan orang-orang yang menyeleweng terhadap perintahnya.
Dan
menurut Alamah Thaba’thabai, dalam Tafsir Al-Mizan hal-90, Zina ditafsirkan sebagai perbuatan buruk yang
tidak bisa dibedakan dengan yang lain, dan jalannya itu merupakan jalan yang
merusak masyarakatnya.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Zina adalah perbuatan
bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang mukallaf atas dasar kesengajaan
baik terhadap qubul maupun dubur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar