Blogger Widgets PRIVAT BAHASA ARAB BACA KITAB KUNING JAKARTA: PENELITIAN
Tingkatkan totalitas menghamba dengan memaksimalkan peran Al-Qur'an dan Al-Hadits, serta peran akal dalam menggapai apa pun yang ingin kita capai dalam dunia atau pun akhirat

PENELITIAN

ZINA
Kata ‘’Zina’’ dalam KBBI, adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan, atau perbuatan bersenggama laki-laki yang sudah menikah dengan perempuan lain atau perempuan yang sudah menikah dengan laki-laki lain.
Perbuatan bersenggama adalah memasukkan hasafah ke dalam farji menurut ilmu fikih dan yang dimaksud dengan tidak terikat hubungan pernikahan adalah orang yang melakukan zina dan status dirinya belum mempunyai pasangan hidup secara syariat. Sebaliknya yang dimaksud dengan terikat hubungan pernikahan adalah orang yang melakukan zina dan status dirinya sudah mempunyai pasangan hidup secara syariat.
Menurut Malikiyah Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan.
Orang mukallaf adalah orang yang telah balig serta berakal, kemudian yang dimaksud dengan “secara disepakati dengan kesengajaan” adalah melakukannya tidak dalam ketidaksengajaan seperti orang yang dalam keadaan tidur, gila dan epilepsi.
Menurut Hanabilah Zina adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan)  baik terhadap qubul (farji) maupun dubur.

Yang dimaksud dengan qubul adalah alat untuk membuang air kecil dan dubur adalah alat untuk membuang air besar. Menurut hanabilah persetubuhan baik terhadap qubul maupun dubur itu termasuk zina dan itu adalah pebuatan keji (kejelekan).
Kata ‘’Zina’’, dalam Al-Quran terdapat dalam surat Al-Isra Ayat-32, memiliki definisi yang artinya: Zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek.
Menurut tafsir Ibnu Katsir hal-72 dari Al-Maktabah Syamilah, zina ditafsirkan sebagai dosa yang besar dan sejelek-jeleknya jalan.
Sedangkan Imam At-Thabari, dalam kitab Tafsir Ath-Thabari hal-438, dari Al-Maktabah Syamilah, beliau mentafsirkan Zina adalah jalan ahli maksiat kepada Allah kepada Allah dan orang-orang yang menyeleweng terhadap perintahnya.
Dan menurut Alamah Thaba’thabai, dalam Tafsir Al-Mizan hal-90,  Zina ditafsirkan sebagai perbuatan buruk yang tidak bisa dibedakan dengan yang lain, dan jalannya itu merupakan jalan yang merusak masyarakatnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang mukallaf atas dasar kesengajaan baik terhadap qubul maupun dubur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar