Blogger Widgets PRIVAT BAHASA ARAB BACA KITAB KUNING JAKARTA
Tingkatkan totalitas menghamba dengan memaksimalkan peran Al-Qur'an dan Al-Hadits, serta peran akal dalam menggapai apa pun yang ingin kita capai dalam dunia atau pun akhirat

Senin, 28 Agustus 2017

Full Day School (FDS) dan Akar Radikalisme di Indonesia

Oleh Lufaefi
Email: eepivanosky@gmail.com
HP: 08977854425

Sekolah merupakan tempat dimana anak-anak belajar tentang banyak hal. Dalam tempat pendidikan tersebut selain seorang anak mengenal banyak mata pelajaran, mereka juga mengenal kondisi lingkungan dan sosialnya, dari mulai berinteraksi dengan guru, teman sekelas, teman ekstrakurikuler, bahkan – tidak menutup kemungkinan – mengenal dunia luar sekolah bersama teman-teman satu sekolahnya. Sekolah menjadi tempat yang sangat vital dalam mencetak karakter seorang anak untuk tumbuh menjadi dewasa. Akan tetapi, interaksi siswa dengan orang tuanya juga harus diwujudkan guna membentengi dan mengawasi interaksinya dengan hal-hal yang akan merusak karakternya. Hubungan emosional antar siswa dan orang tua harus diindahkan demi tercegahnya anak-anak dari kondisi sosial yang membahayakan.

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia gempar dengan kebijakan full day school (FDS) yang dilayangkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendi. Alih-alih berangkat dari kebutuhan penguatan pendidikan karakter bagi siswa setingkat SD, SMP dan SMA, FDS justru mengancam matinya lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini telah banyak memberi kontribusi lebih dari sekadar menanamkan karakter anak bangsa. Adalah Madrasah Diniyah (MADIN), sebuah lembaga Islam yang telah menjaga dan merawat anak-anak Indonesia untuk tumbuh mengenal kesantunan, keragaman, kemoderasian, dan keindonesiaan.

FDS dan Pengawasan Orang Tua

Sebagaiaman diketahui bahwa full day school (FDS) adalah sebuah sistem sekolah yang memberlakukan jam sekolah sehari penuh antara jam 07.00 – 16.00 WIB. Dengan kebijakan seperti ini, maka waktu dan kesibukan anak-anak lebih banyak dihabiskan di lingkungan sekolah dari pada di rumah dengan berinteraksi dan diawasi oleh orang tua. Lebih jauh lagi anak-anak, baru akan sampai di rumah antar jam 17.00 – 18.00 sore. Setelah sampai rumah tidak bisa kita nafikan hanya rasa capek dan lelah yang mereka rasakan, dan tidur pun menjadi alternatif terakhir untuk menghilangkan rasa letih akibat seharian sekolah tersebut.
Keesokan harinya, ketika anak-anak baru bangun dari tidurnya, mau tidak mau harus bersiap-siap untuk kembali menuju tempat sekolah, dan akan menjalankan aktivitas seperti biasa dari jam 07.00 – 16.00 WIB. Begitulah seterusnya setiap hari, anak-anak digempur dengan full time kegiatan bersekolah. Endingnya, kegiatan yang terus menerus dari pagi hingga sore mengakibatkan mereka jarang tersentuh oleh nasihat orang tua. Interaksi batin antar diri mereka dengan orang tuanya hampir hilang. Kondisi inilah yang mengakibatkan otak mereka mudah tersentuh pemahaman-pemahaman luar tanpa adanya filter dari orang tuanya. Kondisi sosial siswa di sekolah, khususnya di luar sekolah bersama teman-temannya, berpotensi masuknya ajaran-ajaran yang akan menipu dirinya dengan kedok agama.
Hal di atas senada dengan apa yang dikatakan oleh Amrizal Inspektur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bahwa radikalisme dan terorisme di Indonesia yang sebagain besar dilakukan oleh pemuda disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan anak-anaknya (Guntoro, 2017). Ketika sekolah berlangung dalam waktu sehari full dan minimnya pengawasa orang tua, kemungkinan besar akan banyaknya pemahaman dan ideologi yang menghampiri mereka untuk kemudian terjerumus dalam aksi-aksi radikalisme dan terorisme.

FDS dan Karakter Orang Indonesia

Selain dampak yang telah disebutkan di atas bahwa FDS dapat membuka ruang radikalisme kepada para siswa karena kurangnya pengawasan dari orang tua, FDS juga akan menjauhkan karakter anak-anak dari watak sebagai bangsa Indonesia yang santun dan menghargai perbedaan. Hal ini bermula dari fakta bahwa ketika tidak diberlakukannya FDS dan anak-anak pulang ke rumah lebih cepat, mereka terjaga dalam pengawasan orang tua, dan sebagian besar yang lain belajar di Madrasah Diniyah (MADIN); lembaga pendidikan yang terbukti telah mencetak karakter bangsa Indonesia yang santun dan menghargai perbedaan yang ada dalam negara yang multikultural ini.

Pernyataan bahwa pembelajaran MADIN dapat mencetak generasi bangsa yang memiliki karakter yang santun dan juga beradab, adalah sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Zahratul Khusna. Penelitian skripsi di IAIN Salatiga (2014) tersebut menunjukkan bahwa pengaruh pendidikan MADIN bagi seorang siswa sangat besar dalam membentuk karakter yang santun dan menghormati perbedaan (Khusna, 2014). Sehingga dengan pendidikan agama yang mereka peroleh di MADIN, sangat mendukung pribadi anak dalam menjauhi perilaku terorisme ataupun radikalisme yang dapat mengancam diri dan bangsanya. Sebaliknya, aturan FDS yang menjauhkan anak-anak dari pendidikan di MADIN – bahkan akan mematikan MADIN – sangat berpotensi untuk menumbuhkan karakter yang minim penghormatan terhadap keberagaman, minim keagamaan, dan minim adab, yang endingnya akan mengakibatkan gampangnya pemahaman-pemahaman radikal akan menyusup dalam fikirannya.

FDS dan Masa Depan Ahlussunah Wal Jamaah

Konsekuensi diberlakukannya Perkemendikbud full day school (FDS) akan mengakibatkan anak-anak kehilangan waktu belajar di Madrasah Diniyah (MADIN). Hal tersebut karena jam belajar di MADIN di mulai antar jam 13.00 – 15.00 WIB yang tentunya bentrok dengan aktivitas sekolah yang baru akan selesai pada jam 16.00 atau 17.00 WIB. Bagi anak-anak, tidak ada jalan lain kecuali memilih aturan sekolah sebagai pendidikan formal daripada memilih MADIN yang hanya pendidikan non-formal.

Konsekuensi selanjutnya, pendidikan agama tersebut akan mati tergerus oleh FDS. Pada akhirnya, tergerusnya MADIN juga akan mengakibatkan tergerusnya kesempatan anak-anak untuk memahami ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Sebagaimana diketahui bahwa di dalam MADIN anak-anak diajarkan keyakinan-keyakinan yang sudah menjadi pondasi keagamaan umat Islam Indonesia, yaitu ASWAJA. Di dalam MADIN, anak akan diajarkan sifat-sifat wajib bagi Allah dan Rasul-Nya, sifat mustahil bagi Allah dan Rasul-Nya dan sifat jaiz bagi Allah dan Rasul-Nya. Tidak hanya itu, MADIN juga mengajarkan fikih, akidah, tajwid, dan ilmu keislaman lainnya yang tidak ditemukan di sekolah-sekolah formal. MADIN terus menguatkan pendidikan anak untuk mengenal dan meyakini faham Asy’ariyyah sejak dini, sebagai benteng menjadi muslim yang santun dan menghargai perbedaan (Aqil Siroj, 2017).

Mengapa ajaran ASWAJA akan menjadi filter anak-anak untuk bersikap santun dan moderat, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau radikalisme? Jelas, sebab di dalam Aswaja diyakini bahwa seorang muslim harus menjalankan empat prinsip, yaitu tawassuth (moderat), tasammuh (toleransi), tawazun (seimbang), dan ta’addul (adil). Empat sikap tersebut sebagai benteng anak bangsa dalam menangkal tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan runtuhnya kebhinekaan bangsa Indonesia yang dipelajari sejak anak dalam usia dini..
FDS VS Islam Rahmatal Lil ‘Alamin

Kita semua sadar bahwa Indonesia adalah negeri yang di dalamnya terdapat banyak keberagaman, baik keberagaman ras, suku, budaya, etnis, dan agama. Islam sebagai agama yang sempurna harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Semua alam harus dinaungi oleh keberadaan Islam yang santun dan menyejukkan. Di sinilah sebagaimana menururt Mukafi bahwa Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki peran yang besar dan strategis dalam membangun format Islam rahmatal lil ‘alamin. Madrasah Diniyah menjadi titik sentral dalam menciptakan karakter bangsa yang mencintai keislaman dan keindonesiaan yang multikultural (Mukafi, 2016).
Sebaliknya, ketika kesempatan belajar anak-anak terhalang oleh aturan FDS yang mengharuskan mereka pulang sore, bahkan malam, maka terhalang juga kesempatan anak bangsa dalam mengenal dan mengimplementasikan Islam rahmatal lil ‘alamin. Sopan santun dan adab mereka akan ditinggalkan. Bahkan, nikmat sebagai warga Muslim Indonesia akan pupus ketika mereka jauh dari sentuhan-sentuhan Islam yang ramah yang cocok bagi Indonesia. Kondisi yang mengharuskan mereka manut terhadap aturan FDS, juga mengharuskan mereka untuk tidak tersentuh nilai-nilai Islam yang ramah yang sudah menjadi ajaran Madrasah Diniyah (MADIN).

Akar Radikalisme

Ketika anak bangsa sudah tergerus oleh aturan FDS, maka produk anak madrasah yang semeskinya memberikan peran dalam berislam secara toleran akan sirna. Ditambah lagi dengan kondisi sekarang yang sedang maraknya isu-isu radikalisme. Tentu saja ketika terus dibiarkan maka radikalisme akan semakin bertambah dan meluas, sementara produksi anak bangsa yang memiliki potensi sebagai filter radikalisme menururn drastis, bahkan bisa hilang dengan diberlaskukannya full day school (FDS) (Emhas, 2017). Di sinilah kahawatiran yang akut sudah semeskinya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh elemen bangsa Indonesia dan mencari solusi alternatif untuk menanggulangi kehawatiran yang sunggu tidak diinginkan. Radikalisme akan menjadi isu yang terus melambung dengan fenomena matinya Madrasah Diniyah (MADIN). Bahkan, akar radikalisme akan terus subur dengan tergerusnya pendidikan agama yang sudah terbukti banyak memberi kontribusi dalam membangun bangsa yang santun dan akur dalam multikulturalnya.

Meninjau Ulang FDS, Menumbuhkan Kebhinekaan

Betapa FDS memberi efek yang tidak diinginkan bagi bangsa ini. Alih-alih dicuatkan untuk membentuk karakter anak bangsa melalui pendidikan, justru melemahkan bahkan merugikan keberagaman dan kebhinekaan yang sudah lama tertanam dalam jiwa bangsa Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Muhadjir Effendi meski ditinjau ulang – untuk tidak mengatakan dibatalkan – demi mempertahankan kebhinekaan kita.
Kita sadar bahwa tidak semua karakter siswa se-Indonesia sama, tidak sama antar budaya lokal satu anak dengan anak yang lainnya, pun, tidak semua sama kehidupan orang tua satu siswa dengan orang tua siswa yang lainnya. Betapa keberagaman di negeri ini harus dijaga dan dirawat, salahsatunya dengan meninjau ulang keputusan Kemendikbud tentang FDS. FDS tidak perlu diberlakukan pada sekolah atau madrasah yang di dalamnya didapati siswa yang juga mengenyam pendidikan di Madrasah Diniyah (MADIN). Bahkan alangkah lebih baik juga, jika Perkemendikbed dibatalkan demi mengantisipasi aksi radikalisme dan terorisme yang berpotensi besar akan muncul ketika siswa-siswa tidak dibekali dengan pendidikan agama di Madrasah Diniyah (MADIN).

Jakarta, 28 Agustus 2017.

Minggu, 27 Agustus 2017

Merawat Kemerdekaan dengan Nilai-nilai Qur’ani


Penulis: Lufaefi (Mahasiswa STFI Sadra, Tafsir 2014)

Sebagai bangsa yang maju, Indonesia memiliki catatan panjang sebelum akhirnya menoreh kemerdekaan. Masa pahit yang dirasakan oleh bangsa Indonesia saat dijajah oleh Belanda dan Jepang telah berakhir dengan semangat bangsa Indonesia yang rindu akan kemerdekaan. Masa itu telah sampai pada umur 72 tahun. Sampai pada umur tersebut bangsa Indonesia telah banyak mengalami kemajuan dalam segala bidang. Kemerdekaan memang memerlukan pengorbanan dan tidak sedikit memakan korban. Lalu setelah merdeka, apa yang harus kita lakukan sebagai bangsa Indonesia untuk merawat semangat kemerdekaan?

Merdeka bukan berarti tanpa permasalahan setelahnya. Pergolakan politik di Indonesia yang berkembang pesat, mengakibatkan munculnya berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Maraknya isu terorisme, radikalisme, dan isu sara menjadi polemik bangsa yang akhir-akhir ini berceceran di mana-mana. Toleransi menjadi hal yang mulai dilupakan oleh anak bangsa. Mereka lupa dengan jati dirinya sebagai ‘Indonesia’. Lebih parah lagi, mereka lupa arti kebhinekaan yang selama ini menjadi dasar bangsa sendiri. Fenomena semua itu tentu saja akan melemahkan semangat mencintai bangsanya sendiri dan merapuhkan semangat kemerdekaan yang telah digagas pahlawan kita.

Al-Quran sebagai pedoman bagi seluruh manusia memberi solusi antisipatif untuk menyudahi problem-problem kebangsaan yang meresahkan semangat kemerdekaan tersebut. Nilai-nilainya memberi ruh bagi setiap insan untuk kembali menjaga keberagaman, menolak kekerasan dan menyudahi isu-isu sara yang ada. Hal itu pula sebab al-Quran adalah solusi untuk umat manusia, apapun permasalahannya, kapapun waktunya, dan dimanapun tempatnya (salih likulli zaman wal makan).

Al-Quran Menjaga Kemajemukan

“Hai, Manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Dengan ayat ini jelas bahwa al-Quran mengakui adanya pluralitas suku, kultur dan agama. Semuanya adalah sunatullah. Tuhan menciptakan manusia secara beragam, bukan hanya pada realitas fisikal, tetapi dalam ide, gagasan, keyakinan dan agama. Dengan menyadari bahwa pluralitas adalah keniscayaan yang pasti ada, bangsa Indonesia akan terbebas dari sikap intoleransi yang dapat menimbulkan radikalisme dan terorisme. Kesadaran terhadap nilai-nilai Qurani ini akan menyulut kembali semangat kemerdekaan dengan menjaga dan merangkul keberagaman. Semangat kemerdekaan akan terus terbina dengan sikap saling menghormati satu sama lain.

Al-Quran Menangkal Isu-isu Sara

Al-Quran sebagai panduan umat Islam memberi cara untuk melerai sikap saling caci maki dan isu-isu sara yang tersebar dengan bebas melalui media.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (Al-Hujurat [49: 6)

Saling caci maki yang akhir-akhir ini ramai di media tidak bisa dihindari, dan menjadikan bangsa ini lalai akan nilai-nilai kemerdekaan yang meskinya dipupuk dengan nilai keharmonisan antar sesama. Al-Quran memberi solusi untuk memeriksa dan meng-chek segala apa saja yang belum jelas beritanya. Isu hoaks yang melintas di lingkungan kita harus dikaji ulang secara matang agar tidak menimbulkan kegelisahan yang menggembosi cita-cita bersama semua bangsa. Dengan kehati-hatian dalam menemukan isu-isu yang tidak jelas sumbernya, kita akan terbebas dari isu sara yang mengancam semangat kemerdekaan bangsa Indonesia.

Al-Quran dan Nasionalisme

Mencintai Tanah Air adalah puncak untuk menjaga bangsa dan semangat kemerdekaan yang sudah puluhan tahun. Melalui nasionalisme, jiwa dan raga bangsa Indonesia akan kokoh untuk membentengi hal-hal yang akan merusak warisan kemerdekaan.
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya” (Al-Baqarah [2]: 84).

Ayat Al-Quran ini menggambarkan perintah Allah Nabi Muhammad untuk menetap di Kota Makkah yang merupakan kota kelahiran Nabi. Kecintaan kepada kota lahinya harus disadari dan diresapi sebagai tempat yang mensejarahkan diri Nabi. Begitulah al-Quran, memerintahkan kita untuk mencintai tanah Air. Mencintai tanah air dalam arti menjaga budaya dan memperkokoh semangat kebangsaan sebagai upaya menjaga dan merawat nilai-nilai kemerdekaan.

Merawat kemerdekaan Indonesia sejatinya adalah menjauhkan bangsa dari radikelisme-terorisme, isu-isu sara, dan menjaga semangat mencintai Tanah Air Indonesia dengan keberagamannya. Al-Quran adalah wahyu yang memiliki nilai-nilai suci yang mampu mewujudkan kesejatian dalam merawat kemerdekaan. Melalui nilai-nilai mulianya, Al-Quran menjadi senjata ampuh dalam menjaga, merawat dan meruwat semangat kemerdekaan yang sudah seharusnya terus dipupuk oleh seluruh bangsa Indonesia.

Reinterpretasi Ayat-Ayat Kekerasan: Upaya Menyudahi Radikalisme Agama dan Menyemai Perdamaian dalam Bingkai Keindonesiaan


Oleh Lufaefi
Fakultas Ushuluddin STFI Sadra Jakarta
email: eepivanosky@gmail.com

Pendahuluan

Perdamaian merupakan dambaan setiap insan. Hal itu memberi penegasan bahwa pada dasarnya manusia selalu memiliki cita-cita hidup tentram dan nyaman. Apapun suku dan bangsanya setiap manusia menginginkan hidup bebas dari kekerasan dan intimidasi atas dasar apapun, tak terkecuali bangsa Indonesia. Dalam konteks keindonesiaan, Negara melalui Pancasilanya mencita-citakan perdamaian abadi terhadap seluruh masyarakatnya, apapun agamanya, sukunya, rasnya, dan apapun perbedaan lainnya. Lagi-lagi hal itu mengingatkan bahwa perdamaian adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan umat manusia.

Namun sungguh disayangkan, akhir-akhir ini perdamaian di negara yang memiliki banyak perbedaan ini semakin sempit. Perdamaian menjadi sesuatu yang mahal untuk diraih dalam bingkai keindonesiaan. Berbagai tindakan redikalisme tidak sedikit menjadi penghalang tercapainya perdamaian yang semeskinya menjadi ciri bagi bangsa Indonesia. Praktik-praktik intimidasi atas nama agama menjadi hal yang juga mendukungnya. Anehnya, praktik-praktik tersebut didasari atas teks-teks suci ayat al-Quran yang seharusnya menjadi penyejuk dan petunjuk di setiap waktu dan tempat manapun al-Quran berada (Mustaqim, 2013). Interpretasi terhadap ayat-ayat yang secara leksikal terkesan “radikal” dan ditafsiri secara sempit dan rigid menjadi justifikasi final bagi pemahaman sebagian kelompok untuk menyalahkan dan bahkan meneror siapa saja yang tidak sepaham. Akhirnya ayat al-Quran dan Islam menjadi hal yang menakutkan. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi al-Quran menjadi agama yang kerap kali dituding sebagai biang kekerasan dan jauh dari perdamaian.
Pada akhirnya, interpretasi yang demikian menjadi pemahaman beberapa kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk melegalkan aksi radikalismenya. Interpretasi terhadap ayat-ayat kekerasan yang ditafsiri secara gampangan berpotensi besar memunculkan pertikaian antar kelompok. Lebih-lebih ketika produk tafsirnya dituangkan dalam keindonesiaan dengan banyaknya perbedaan di dalamnya. Dengan itu juga cita-cita untuk menyemai perdamaian dalam bingkai keindonesiaan akan mudah pupus.

Oleh hal demikian, diperlukanlan peninjauan ulang terhadap produk-produk interpretasi yang akan berakibat pada gencarnya radikalisme dan kekerasan. Ayat al-Quran yang terkesan memberi peluang radikalisme atas nama agama perlu di-interprestasi dengan melihat historis dan kontekstualnya. Al-Quran sebagai hudan harus memberi petunjuk untuk menciptakan perdamaian abadi sebagaimana cita-cita berdirinya bangsa dan Negara Indonesia.

Histori Radikalisme Berasaskan Ayat-Ayat al-Quran

Teks keagamaan umat Islam yang multitafsir menjadikannya ditafsiri oleh berbagai latar belakang penafsirnya. Keberadaannya sebagai wahyu yang mati (tak bias berbicara) membuatnya sering ditarik-tarik demi kepentingan pribadi penafsirnya atau kepentingan politiknya. Teks-teks ayat memberi kesempatan untuk ditafsiri oleh kelompok-kelompok manapun, tak terkecuali kelompok radikalis yang kerap kali menafsiri ayat al-Quran secara parsial dan dangkal.
Sepanjang sejarah Islam, banyak ditemukan bentuk-bentuk radikalisme yang didasarkan atas ayat-ayat al-Quran. Sebut saja peristiwa Mihnah yang terjadi pada masa Kholifah Ma’mun yang dilakukan oleh kelompok Muktazilah. Dalam ini kelompok Muktazilah mengintimidasi siapa saja yang tidak sepaham dengannya menggunakan dalil-dalil al-Quran (Abdillah, 2014). Selanjutnya adalah kekerasan yang terjadi saat masa akhir pemerintahan Ali bin Abi Thalib, yaitu oleh Khawarij. Kelompok ini menjadikan ayat-ayat al-Quran dari sisi dohir ayat semata sebagai landasan pergerakannya. Seperti ayat yang artinya siapa saja yang tidak menghukumi dengan hukum Allah maka ia kafir (Al-Maidah: 44) yang diinterpretasikan dengan mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan keyakinannya. Kelompok ini selalu mengandalkan teks ayat-ayat al-Quran untuk dijadikan legitimasi aksinya, dengan mengesampingkan konteksnya. Mereka mengklaim bahwa agama Islam sangat mendukung sekali akan aksi kekerasan-kekerasan (radikalisme) atas nama jihad (Zuhdi, 2012).
Pada masa pra-modern juga ditemukan radikalisme yang dilandasi atas pemahaman keagamaan, yaitu yang dipelopori oleh Abdul Wahhab. Ia mengkafirkan dan membid’ahkan bahkan membunuh siapa saja yang tidak beribadah sesuai leterlek al-Quran dan Hadits. Karena baginya [teks] al-Quran dan al-Hadits adalah mutlak kebenarannya. Tidak boleh ditikungkan ke selain keduanya, harus murni (Fadhl, 2015).
 Sementara itu menurut Haidar Nasir, aksi-aksi radikalisme di Indonesia dengan mengatasnamakan agama muncul setelah runtuhnya orde baru. Gelombang demokrasi yang memberi kesempatan kebebasan tanpa batas dalam mengartikulasikan faham dan keyaninan setiap warga Indonesia menjadi subur. Terutama adalah perihal pembentukan Negara Islam atau hukum Islam yang meski diterapkan di Indonesia dan menggantikan hukum undang-undang yang menurut sebagian kelompok bukan merupakan aturan dari Tuhan. Alasan perihal sekulernya negara Indonesia dan tidak sesuai dengan Islam dan al-Quran membuat beberapa kelompok dengan mudahnya menanggalkan pemahaman agamanya yang sungguh tidak cocok dalam konteks Indonesia sebagai negeri perdamaian (Nashir, 2010). Menurut Khamani Zada kelompok tersebut diantaranya: FPI, MMI dan HTI. Kelompok-kelompok tersebut menggunakan ayat-ayat al-Quran sebagai legitimasi aksinya yang tak jarang menimbulkan aksi-aksi radikalisme di Indonesia (Zada, 2002).

Reinterpretasi Ayat-Ayat Kekerasan

Perlu kita ketahui sebelumnya bahwa, penyebab dari timbulnya radikalisme di muka publik bukanlah karena ayat Al-Quran yang mendorong manusia untuk melakukan hal itu, melainkan karena maraknya interpretasi yang radikal terhadap teks-teks Al-Quran itu sendiri (Bagir, 2017). Hal ini yang sudah semeskinya kita tengok dan tafsiri ulang pemahaman agama kekerasan yang diproduksi oleh kelompok-kelompok radikal atas ayat-ayat al-Quran. Berikut beberapa ayat-ayat (kekerasan) tersebut:
QS. Al-Hajj ayat 39-40:
“Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka didzalimi. Dan sungguh Allah Maha Kuasa Menolong mereka itu,  yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah”. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong  orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa.
Menurut Khamani Zada, ayat ini adalah salah satu ayat yang sering dijadikan legitimasi dalil kelompok-kelompok ekstrem dalam aksi radikalismenya dengan mengatasnamakan jihad. Mereka tidak pernah merasa bahwa aksinya tersebut bertentangan dengan Islam. Sebab meraka merasa telah dilegalkan aksi kekerasannya tersebut oleh al-Quran yang dipahaminya.
Secara sepintas, ayat di atas merupakan sebuah izin dari Allah untuk melakukan peperangan terhadap kaum musyrikin saat itu. Tetapi, menurut Baidlawi bukan berarti ayat ini kemudian dijadikan dalil radikalisme ketika melihat “perbedaan” melekat pada diri orang lain. Karena jika dilihat dari asbabunnuzulnya Rasulullah dan kaum muslimin saat itu mendapatkan perlakuan kasar dan ditindas (secara fisik) oleh kaum musyrikin Makkah dalam waktu yang sudah cukup lama, sementara kaum Muslimin belum bisa melakukan apapun sebelum turunnya ayat ini (Baidhawi, 1438).
Masih menururt Al-Baidhawi, kalimat “telah diizinkan” dalam ayat ini berarti bahwa ada usaha sebelumnya dari kaum Muslim saat itu untuk membela agama Allah dengan cara lain selain melakukan peperangan. Hal ini menunjukan betapa Islam sebagai rahmat lil ‘alamin menghendaki sebuah cara yang damai dan aman untuk mengajak siapapun kejalan-Nya. Tidak diwajibkan perang, terlebih jika tidak adanya penganiayaan fisik oleh mereka. Selain itu, ayat ini juga secara tersirat mengungkapkan kepada pembaca bahwa bukan kaum muslimlah yang pertama kali memicu terjadinya peperangan melainkan orang musyrik itu sendiri. Sehingga ketika keadaan yang mendesak, barulah kaum muslim boleh memerangi.
Sementara itu menurut Ibnu Katsir, bahwa syariat untuk berperang, Tuhan perintahkan kepada manusia agar mereka mengerahkan kemampuannya semaksimal mungkin dalam ketaatan kepada-Nya, bukan memulai memerangi dahulu (Katsir, 1418), seperti yang tercatat dalam surat Muhammad [47]: 04 yang artinya:“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka”.
Maka jelaslah interpretasi bahwa ayat di atas sebagai dalil dibolehkan dan diwajibkan untuk berperang dan memerangi siapa saja yang berbeda merupakan hal yang terlalu terburu-buru. Telah jelas juga bahwa Nabi melakukan peperangan karena diawali perang dan disakiti oleh kaum musyrik dan diperangi secara fisik. Bukan yang lain.
Jika kita kontekstualisasikan dalam keindonesiaan, yang mana masyarakat dapat rukun dengan perbedaan yang ada di dalamnya –  sebab tiadanya penyerangan fisik apapun antar satu kelompok dengan yang lain –  sangat salah untuk mengatakan bahwa ayat di atas sebagai dalil untuk melakukan tindakan radikal kepada orang atau kelompok yang berbeda keyakinan. Perlu ditegaskan lagi, tiadanya penyerangan fisik dan tidak dimulainya peperangan dari Nabi dan kaum Muslim memberi kesimpulan bahwa aksi peperangan fisik dibolehkan manakala ada segolongan yang memerangi kita terlebih dahulu secara fisik. Ketika peperangan saja tidak diizinkan jika tanpa sebab, maka lebih-lebih aksi radikalisme dengan mengatasnamakan jihad, sungguh tidak sedikitpun dilegalkan oleh ayat ini.
QS.At-Taubah [9]: 5:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Berdasarkan tafsir Jalalain, jika dilihat dari asbabunnuzulnya surat, surat ini merupakan surat “azab”, dan salah satu perintah yang ada dalam surat ini adalah penggunaan pedang (berperang). Artinya bahwa ayat-ayat dalam surat at-Taubah ini sangat jelas berimplikasi dijadikan dalil dalam peperangan dan atau radikalisme oleh siapa saja, tak terkecuali kelompok ekstrimis (Suyuthi dan Mahalli, Tt).
Dari sisi asbabunnuzulnya, ayat ini turun sekitar lima belas bulan sebelum nabi wafat, atau dengan kata lain, surah ini turun sekitar 22 tahun setelah turunnya ayat pertama. Ini menunjukan bahwa Islam selalu mengajak pada perdamaian dan menciptakan suasana aman bagi siapapun tak terkecuali orang Musyrik. Adapun peperangan yang dilakukan nabi ketika di Madinah, mengutip dari tafsiran Quraish Shihab, Muhammad Al-Gazhali menyebutkan bahwa selama 22 tahun Rasulullah melakukan perang, hanya sekitar 200 orang yang meninggal dari kalangan Musyrikin. Dari uraian ini dapat kita ambil sebuah poin, bahwa pada hakikatnya Islam selalu menawarkan jalan yang damai tanpa harus menumpahkan darah sesama manusia. Adapun perang yang kemudian dilakukan kaum muslim itu merupakan perlawanan untuk mempertahankan diri. Rasulullah dan kaum muslim tidak sama sekali memulai memerangi kaum musyrik atau kafir (Shihab, 2002).
Sementara itu, jika kita lihat kekacauan yang terjadi akhir ini-ini, baik di tingkat Internasional maupun nasional (Indonesia), bukan orang-orang non-Islam yang mengangkat pedang untuk berperang, justru malah orang-orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Islamlah yang kemudian mencederai nama Islam itu sendiri, padahal jelas bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat memberikan kesan  bahwa Islam tidak rahmat lil ‘alamin.
Menurut Quraish Shihab, perintah untuk membunuh di sini bukanlah sesuatu yang diwajibkan melainkan hanya alternatif untuk melawan para kaum musyrikin. Adapun perlawanan yang muslim lakukan tentunya sesuai dengan perlakuan para kaum musyrik terhadap kaum muslim itu sendiri.  Maka dari itu, tidak semua kaum musyrik memerangi kaum muslim, sehingga kaum musyrik yang memiliki kecenderungan untuk beriman kepada agama Islam dan tidak memerangi muslim, kita tidak diperbolehkan untuk memeranginya terlebih dahulu. Hal ini ditegaskan dalam kaliamat terakhir pada ayat di atas yang artinya“Jika mereka bertaubat dan melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, maka lepaskanlah jalan mereka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha Penyayang”.
Sementara itu Ibn Katsir menjawab persoalan ayat ini dengan menyatakan bahwa ayat tersebut dibatasi QS. Al-Baqarah [2]:191 yang artinya: Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Sebagaimana penjelasan dari atas, sisi historisitas ayat ini sangat jauh untuk dijadikan legitimasi aksi radikal kepada mereka yang berbeda keyakinan, terlebih jika di Indonesia. Ayat di atas memberi perintah kepada kaum muslimin untuk memerangi kafir hanya untuk mempertahankan diri, bukan memerangi dahulu tanpa sebab. Jika kita pahami dengan benar, maka sungguh jauh ayat ini untuk dimaksudkan bolehnya memerangi kaum yang berbeda keyakinan, terlebih jika adanya tidak menganggu dan tidak memerangi kita sebagaimana non-muslim di Indonesia. Sehingga dengan ini kita tidak butuh pengawasan kekerasan non-muslim. Al-Quran sebagai hudan sudah semeskinya bisa mengharmoniskan antar manusia dengan perbedaannya. Al-Quran meski menjadi penawar kedamaian di antara perbedaan, tak terkecuali di Indonesia, termasuk maksud ayat di atas jika kita tarik melalui asbab an-nuzulnya, yaitu bukan sama sekali melegalkan peperangan tanpa sabab mempertahankan diri dan tanpa diperangi terlebih dahulu.
Perintah Perdamaian dalam Al-Quran
Indonesia adalah negara pluralitas. Berbagai keberagaman di dalamnya, baik agama, suku, ras, budaya, pulau, dan sebagainya, membuatnya harus bisa diharmoniskan satu dengan yang lainnya agar selalu tercipta negara yang utuh dan berperadaban. Kita juga tidak bisa menafikan bahwa Indonesia didomniasi oleh penduduk Muslim. Hal ini menjadi kemungkinan besar keberadaan Muslim lebih berkuasa dari kelompok selainnya. Menjadi sangat mungkin juga kelompok Muslim menguasai apa saja dengan melalui berbagai cara, salahsatunya dengan aksi radikal dengan dalil keagamannya, yaitu dengan ayat-ayat Al-Quran yang berpotensi ditafsiri dengan maksud kekerasan.
Namun, ketika kita sadar bahwa dari sisi historis dan konteks sejatinya ayat-ayat yang terkesan melegalkan kekerasan dan tak hentinya dijadikan dalil pembenaran untuk menuai radikalisme tidak samasekali benar, maka gugurlah cita-cita siapa saja yang ingin mendiskkreditkan kelompok yang tidak sekeyakinan atas nama Islam dan ayat al-Quran. Oleh hal itu, diperlukanlah landasan perdamaian untuk kemultikulturalan negeri ini. Ayat yang memberi indikasi perdamaian harus kita ajukan untuk Indonesia damai. Ayat al-Quran yang menjadi basis dalam merangkul semua perbedaan harus kita munculkan sebagai kritik dan antitesis ayat-ayat kekerasan dan untuk menjunjung tinggi perdamaian.
Sosio-kultural masyarakat Indonesia dengan keberagaman keyainan, faham, agama, dan sebagainya, juga menjadi pertimbangan kuat dalam menuangkan interpretasi ayat-ayat al-Quran dengan konprehensif dan sesuai cita-cita al-Quran sebagai petunjuk dan penyejuk bagi seluruh manusia. Tentu saja hal itu mengingat bahwa al-Quran adalah wahyu kasih sayang yang diturunkan kepada Muhamad sebagai nabi rahmat lil ‘alami, yang semeskinya memberi perdamaian di muka bumi ini, kepada siapa saja.
Ayat al-Quran yang mendorong untuk menyemai dan menciptakan perdamaian (bukan kekerasan) salahsatunya yaitu QS. Al-Bararah [2]: 28:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”
Penjelasan umum mengenai ayat di atas bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan, yakni ada yang baik dan ada yang rusak. Golongan pertama hanya mengharapkan keridhoan dari Allah atas amal perbuatannya. Sedangkan golongan kedua yakni yang selalu menimbulkan kerusakan di muka bumi, baik itu tanaman maupun membunuh hewan ternak. Maka dari itu, pada ayat ini Allah memberi nasihat kepada kita bahwa ciri khas orang-orang mukmin ialah bersatu dan bersepakat, bukan pecah belah dan tercerai-berai. Bisa dikatakan bahwa iman seseorang tercemin ketika hatinya dan dirinya telah damai dalam perbedaan (Katsir, 2008).
Pada ayat di atas, menurut Ali Asshabuni, kata Kaffatan diartikan sebagai menuruti hukum-hukum Allah secara keseluruhan dengan dilandasi berserah diri, tunduk dan ikhlas. Adapun pokok-pokok berserah diri kepada Allah ialah cinta damai dan meninggalkan pertempuran di antara orang-orang yang sehidayah. Perintah pada ayat ini menunjukkan arti tetap dan abadi, yang senada dengan firman Allah Swt : dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. QS. Al-Baqarah [2]: 114.
Pada ayat tersebut juga melarang kita untuk mengikuti jalan setan. Jalan setan yang dimaksud yaitu jalan yang menimbulkan radikalisme atas nama agama atau pertentangan dan persengketaan.  Karena setan itu  merupakan lawan/musuh manusia, hidup tanpa perlawanan akan sunyi, sepi, mati tidak ada keindahan, tidak ada kemajuan. Maka dari itu untuk melawan setan perlu “syariat Islam”. Sebagaimana contoh umat Yahudi pada mulanya adalah umat yang bersatu dan berpegangan dengan satu kitab, kemudian datanglah setan dengan menggoda mereka, sehingga pecahlah kesatuan mereka menjadi beberapa sekte dan aliran (Al-Syaukani, 1419).
Menurut Hamka, Islam; al-silmi dalam ayat di atas dapat berarti juga al-Musalamah yang berarti suasana perdamaian di antara dua pihak yang selama ini belum damai. Islam artinya menyerahkan diri, karena segala sesuatu bergantung pada-Nya, dan orang Islam harus menggantungkan diri hanya kepada Allah. Bukan pada manusia, kekuasaan, apalagi syaitan. Betapa Islam dan damai merupakan satu kesatuan yang tak bisa disingkirkan. As-Silmi juga diartikan sebagai salah satu prinsip utama yang ditanamkan Islam dalam jiwa pemeluknya. Kedamaian haruslah tertanam pada kepribadian setiap muslim, karena kehadiran Islam tak lain adalah untuk menyucikan kehidupan pemeluknya. Jelas sekali bahwa aksi kekerasan atas nama apapun semeskinya kita yakini bukan sama sekali mewakili Islam (Hamka, 2003).
Dari beberapa kata di atas dapat disimpulkan bahwa Islam  ialah agama di mana pemeluknya harus taat, patuh, manut, penyelamat, bersih, suci, damai, adil, jujur, tangga/meningkat, dinamis, tulus, ikhlas, dan senang bahagia. Tidak sama sekali melegalkan radikalisme, intimidasi, saling caci maki, dan sebagianya.
Sebagaimana telah kita akui bahwasanya seluruh isi al-Quran dan tuntunan Nabi merupakan pedoman umat Islam yang harus diakui dan diikuti. Semuanya diakui kebenarannya secara mutlak, meskipun secara keseluruhan belum dikerjakan, jangan sampai ada satu peraturan lain yang lebih baik dari peraturan al-Quran. Maka sudah semeskinya kita yakin bahwa kasih sayang dan perdamain dalam hal apapun menjadi hal mutlak yang harus tertanam dalam setiap insan.
Dalam ayat al-Quran yang lain, Allah berfirman “Janganlah kamu ikuti langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang permusuhannya nyata bagimu”, karena setan selalu menggoda manusia, baik yang durhaka apalagi yang taat. Menurut Quraish Shihab, kata Khuthuwat asy-syaithan mengandung isyarat bahwa setan dalam menjerumuskan manusia menempuh jalan bertahap, langkah demi langkah, menyebabkan yang dirayu tidak sadar bahwa dirinya telah terjerumus ke jurang kebinasaan. Tidak terkecuali melalui tindakan radikalisme adalah merupakan langkah-langkah setan.
Dari beberapa penafsiran dan pandangan akan ayat di atas jelas bahwa Islam sebagai agama mayoritas (jika di Indonesia) sangat cocok disatukan dengan maksud agama dan perdamaian. Ketika ayat-ayat radikal hakikatnya tidak samasaekali benar, maka perdamaianlah yang sejatinya tertuang di dalam wahyu Allah. Sangat cocok ketika kemudian dikondisikan di Indonesia sebagai negeri pluralitas. Betapa kedamaian dan perdamaian sudah seharusnya menjadi simbol kehidupan masyarakat Indonesia dengan segala keberagamannya.
Penutup
Radikalisme dalam Islam yang didasari ayat-ayat al-Quran yang terkesan dilegalkan sejatinya hanyalah timbul dari pemahaman yang didapat secara singkat dan statis, tanpa memahami ayat secara komprehensif melalui sisi historisitasnya. Sungguh ayat-ayat yang terkesan kekerasan sejatinya bukanlah ayat-ayat kekerasan sebagaimana justifikasi kelompok radikal, sehingga kita bebas melakukan kekerasan dan intimidasi kepada siapapun yang berbeda keyakinan. Kekerasan atas nama agama sungguh telah keluar dari al-Quran dan agama itu sendiri. Karena sejatinya Islam dan al-Quran adalah ajaran dan wahyu perdamaian.
Penafsiran yang dangkal  jelas sangat mengganggu kesetabilitasan Indonesia sebagai negeri multikultural, yang di dalamnya banyak keyakinan, agama, faham, suku dan ras. Olehnya, penafsiran ayat-ayat kekerasan meski dikaji ulang dari sisi historisnya dan menimbang kontekstualisasinya. Sungguh sejatinya al-Quran tidak sedikitpun membolehkan dan melegalkan aksi-aksi radikalisme atas nama agama. Al-Quran sebagai wahyu yang diturunkan kepada Muhammad, Nabi rahmat lil ‘alamin, adalah wahyu perdamaian dan mengajarkan kasih sayang kepada siapa saja. Al-Quran sudah semeskinya menjadi pemersatu keberagaman keyakinan (khususnya di Indonesia), agar cita-cita sebagai wahyu dan penyejuk dapat tercapai untuk Indonesia damai.

Contac: 08977854425

Resensi Buku: Khilafah HTI dalam Timbangan

Resensi Buku:

Menyorot Khilafah Hizbut Tahrir Sampai Akar-Akarnya

Judul Buku : Khilafah HTI dalam Timbangan
Pengarang : Ainur Rofiq Al-Amin
Penerbit   : Pustaka Harakatuna
Tahun Terbit : 2017
Halaman : 320 Halaman
Ganre : Pemikiran Islam
ISBN : 978-602-61885-1-9
Peresensi : Lufaefi

Jargon khilafah yang diusung Hizbut Tahrir (HT/HTI) di berbagai belahan dunia menjadi isu sentral yang sudah, sedang dan akan terus dihadapi dengan banyak memeras keringat. Kepemimpinan dengan maksud menerapkan aturan Islam untuk seluruh dunia menjadi pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Khusus di Indonesia – jargon khilafah ini – merebak ketika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin gencar mengkampanyekan ide khilafahnya di berbagai belahan daerah Indonesia pada dasawarsa 2004-2017.

Secara tersirat, latar belakang di ataslah yang menjadikan buku Khilafah HTI dalam Timbangan tersebut lahir. Buku yang merupakan hasil disertasi seorang doktor UIN Sunan Ampel ini dibuat dengan begitu kuat menggunakan referensi dari ulama klasik dan modern serta literatur HT/HTI langsung, sehingga karya ini patut dijadikan sebagai bahan bacaan bagi siapa saja yang ingin mengetahui seperti apa Hizbut Tahrir (HT/HTI) secara akurat dan mengetahui bagaimana implikasi atas ide khilafahnya. Dalam buku karangan Ainur Rofiq ini seluk-beluk dan gerakan kelompok yang mencita-citakan Negara Islam tersebut disorot sedemikian dalam sampai ke akar-akarnya. Dengan penulisanya sebagai mantan HTI, setiap kalimat yang dicatatkan dalam buku terbitan Pustaka Harakatuna tersebut tergambar jelas bagaimana Hizbut Tahrir yang sebenarnya, bagaimana tentang jargon khilafahnya, dan bagaimana kita harus menyikapi ideologi transnasional tersebut.
HT/HTI Lahir Sebab Kemunculan Israel
 
Sebagaimana masyhurnya bahwa HT lahir sebab berkeinginan mendirikan khilafah. Dan itulah yang ditemukan selama ini perihal HT di berbagai negara, seperti di Suria, Yordania, Palestin dan negara lainnya. Akan tetapi Ainur dalam bukunya mengkritik tegas bahwa awal mula kelahiran HT di Palestina bukan sebab khilafah yang telah tumbang, tetapi karena Israel telah berdiri yang diketahui akan menjajah Palestina pada tahun 1948. Alasannya bahwa hancurnya khilafah ialah pada tahun 1924, dan HT lahir pada tahun 1953. Dari tahun-tahun tersebut didapati bahwa HT lahir mendekati tahun Penjajahan Palestina, bukan tahun ketika khilafah tumbang. Padahal pada tahun 1932 Syaikh Taqi Al-Din An-Nabhani (pendiri HT) telah memperoleh gelar doktor dari Al-Azhar, yang semeskinya dengan kepiawaian dan keilmuannya – jika HT lahir sebab khilafah – HT lahir mendekati waktu tumbangnya khilafah, bukan penjajahan Palestina. Maksudnya bahwa Syaikh Taqi Al-Din An-Nabhani mendirikan HT untuk menentang penjajahan yang dilakukan oleh Palestina, dan berdirinya HT bukan sebagai jalur untuk kembali mendirikan khilafah.

Analisis-Kritis dan Bombastis

Buku ini sangat bagus untuk dikonsumsi. Dengan pengaragnya sebagai mantan HTI, seluk beluk HT dari mulai metode yang dilakukan oleh Hizbiyyin (sebutan anggota aktif HT) dalam usaha mengembalikan khilafah hingga struktur negara Islam versi HT, semua dikemas dengan sangat lengkap dan komprehensif. Bukan hanya itu, di setiap akhir pembahasan sub bab Ainur juga memberi analisa dan kritik yang sangat menohok terhadap gerakan HT/HTI tersebut. Seperti misalnya tentang khalifah dan ketaatan, Ainur menjelaskan dengan sangat rinci perihal hak dan kewajiban antar seorang khalifah dan umatnya. Di akhir pembahasan tentang sub bab tersebut Ainur memberi penjelasan bahwa seorang khalifah harus ditaati oleh umatnya, walau telah berbuat maksiat di depan publik. Segala apa saja perintah khalifah meski dituruti, tanpa terkecuali. Di sinilah sikap otoriter seorang pemimpin berkemungkinan besar akan selalu muncul. Kebal kritik yang dimiliki seorang khalifah dalam Negara Islam versi HT/HTI akan melemahnya kepercayaan dan bahkan ketaatan umat kepada khalifahnya sendiri.
Begitulah metode penulisan di dalam buku seorang Mantan HTI tersebut. Dengan pengalaman langsung dan merasakan langsung hidup dalam nanungan HTI, ia berhasil mengurai benang kusut khilafah HT/HTI dalam setiap bab dan sub bab buku tersebut. Kritik bombastis dengan bahasa yang santun juga menjadi ciri bagi model analisa Ainur dalam buku tentang khilafahnya.

Landasan Ideologis Khilafah

Dalam buku karangan Mantan HTI tersebut juga dipaparkan dengan gamblang landasan keyakinan HTI untuk menegakkan kembali khilafah di muka bumi ini. Ada tiga landasan yang diyakini HT dalam semangat berkhilafahnya. Pertama, landasan filosofis. Menurut HT, Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Semua umat mengakui bahwa Islam adalah agama kamil dan shamil, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjadikan Islam sebagai aturan hidup. Kesempurnaan aturan Islam akan bisa diterapkan – menurut keyakinan HT/HTI –  hanya dengan khilafah. Meskipun menurut Ainur pernyataan demikian terlalu gegabah, sebab Islam dengan khilafah tidaklah sama. Islam bisa menjadi kaffah tanpa harus dengan khilafah. Islam adalah agama luhur, sementara khilafah hanyalah satu model politik belaka. Kedua, landasan normatif. Landasan ini berdasarkan al-Quran, al-Hadits dan ijma’ sahabat. Menurut HT, ketiganya telah banyak melegalkan perintah menjadikan Islam sebagai aturan seluruh sendi kehidupan. Akan tetapi bagi Ainur, pernyataan tersebut terlalu jumping conlusion. Al-Quran dan al-Hadits serta ijma’ sahabat sudah pasti memerintahkan kita menjadikan Islam sebagai aturan hidup, akan tetapi tidak ada sedikitpun perintah mendirikan khilafah. Aturan Islam bisa terealisasikan tanpa harus berkhilafah. Dan ketiga, landasan historis. Menurut HT/HTI, sejak zaman Nabi sampai tumbangnya khalifah Utsmani, yang menjadi sistem pemerintahan dan kehidupan adalah khilafah islamiyah untuk seluruh dunia. Sehingga kejayaan dan kesempurnaan umat pun mampu untuk dijunjung dan inilah yang harus diteruskan pada saat ini. Dalam masalah ini Ainur juga membongkar keteledoran berfikir tersebut. Sebab menurut Ainur, dalam lintasan sejarah, sistem khilafah tidak selalu satu. Dari zaman Nabi hingga Khalifah Utsmani juga sering terputusnya model kepemimpinan; tidak langgeng, dan tidak semua kepemimpinan dari Nabi hingga Khalifah Utsmani menggunakan nama khilafah.

NKRI Harga Mati, Khilafah Mati Harga

Buku yang lahir dari rahim akademis ini pada akhirnya menuntun pembacanya untuk menengok kembali hakikat khilafah dengan NKRI. Apa yang diperjuangkan HT (khususnya HTI jika di Indonesia) menggantikan NKRI dengan khilafah adalah sebuah kelakuan yang sangat mengganggu kehidupan bernegara dan berbangsa. Kelakuan tersebut bahkan menghianati kesepakatan para pendiri negara. Ainur Rofiq dalam bab terakhir bukunya memaparkan, “Eksas HTI pada akhirnya sangat merugikan dan sekaligus mengingkari cita-cita founding-father negara Indonesia yang mendasari pada kebhinekaan dan kearifan budaya masyarakat”. Ideologi usang khilafah sungguh tidak pantas dan tidak ada tempatnya di NKRI ini. Apa yang harus dilaksanakan oleh anak bangsa sekarang adalah mengisi kemerdekaan NKRI dengan memperbaiki kekurang sempurnaan, bukan bermimpi berkhilafah, karena hal itu hanyalah fiktif yang tidak berlandaskan pada pemikiran yang matang.
Karya lulusan doktor UIN Sunan Ampel ini sungguh menarik untuk ditelaah dan dikaji di dunia akademisi atau masyarakat umum, meskipun dalam buku warna hijau-hitam ini tidak terlalu rinci dalam memaparkan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seperti jumlah anggota HTI di pengurus pusat, wilayah, dan daerah. Di dalamnya juga tidak nampak penjelasan apa yang meski dilakukan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat Islam selain HT dalam merangkul kembali para anggota dan aktivis HTI (setelah HTI resmi dibubarkan di Indonesia) untuk tetap berdakwah tetapi dalam bingkai NKRI.

Buku ini cukup komprehensif untuk dijadikan rujukan dalam mengenal dan mengetahui seluk beluk gerakan HT/HTI. Yang paling penting adalah sebagai media bacaan bagi siapa pun yang masih mencintai bangsa dan negara Indonesia untuk sadar bahwa NKRI ialah sudah harga mati, sedangkan khilafah telah mati harga sebab tidak relevannya konsep tersebut dengan sosio-kultural bangsa ini. Dengan pengarangnya sebagai Mantan dan aktivis HTI, buku ini tidak diragukan lagi sebagai pedoman kehidupan di NKRI dalam menolak ideologi transnasional pengusung khilafah yang akan merugikan bangsa dan negara.

Cc. Pustaka Harakatuna.

Sabtu, 11 Maret 2017

Assalamualaikum Wr Wb...Info menarik..Bagi Ikhwan-akhowat yang ingin memahami kaidah-kaidah Bahasa Arab (Nahwu Shorof) dan juga praktek dalam membacanya dalam kitab kosong (gundul),, dalam waktu yang singkat--kami menyediakan ''Private Bahasa Arab'' dalam waktu singkat. Kami membuka khusus untuk ikhwan akhowat yang berada disekitar JABODETABEK. Dengan biaya MURAH.... berikut penjelasaannya dalam brosur (mengenai biayanya)..

Kritik Atas Wacana Syariatisasi HTI: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Islam Kontemporer di Indonesia

                               
Lufaefi, instansi: STFI Sadra Jakarta
Email: eepivanosky@gmail.com
 Hp. 08977854425
            Pasca reformasi tahun 1998, masyarakat Indonesia menemukan momentumnya dalam kebebasan mengaktualisasikan faham, keyakinan, dan kepercayaannya. Salahsatu keyakinan yang mencuat di era tersebut – yang berlarut hingga kini – adalah masalah ideologi bangsa. Tidak sedikit dari sekelompok politik Islam, seperti MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), KPPSI (Komite Pemberlakuan Peraturan Syariat Islam) dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), yang bersuara dengan lantang menuntut untuk ditegakkannya syariat Islam (khilafah islamiyah) di negeri ini sebagai ganti dari ideologi Pancasila yang dianggapnya telah keluar dari Islam. Tulisan ini sebagai kritik atas wacana tersebut di atas, namun memfokuskan kritik kepada salahsatu dari tiga kelompok di atas, dalam hal ini yaitu HTI, akan wacana syariat Islam yang ingin ditegakkan oleh kelompok tersebut di Indonesia. Kemudian selanjutnya (tulisan ini) mengajukan dan meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang tidak sedikit pun keluar dari Islam, dan bahkan keberadaannya sebagai “Ideologi Islam kontemporer” yang sangat cocok untuk masa kini, bahkan sampai kapanpun.
Kata Kunci: HTI, Syariatisasi, Pancasila.
Pendahuluan
            Indonesia sebagai bangsa yang majemuk telah menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Keberagaman yang ada di dalamnya, baik itu agama, ras, suku, budaya,golongan dan sebagainya, membuat Founding Father negara ini, yaitu Soekarno, memfinalkan Pancasila sebagai sistem keberlangsungan hidup di negara yang ditakdirkan sebagai negara pluralitas ini.
            Pada tanggal 1 Juni 1945[1], dalam pidatonya di depan masyarakat Indonesia, Bung Karno menyampaikan keinginannya untuk bebas dan merdeka dari rongrongan penjajah. Saat itu satu hal yang diinginkan oleh bapak proklamator itu bahwa, sebelum mempersiapkan kemerdekaan yang merupakan cita-cita bangsa pada masa itu, adalah bagaimana mencari dan menjadikan satu ideologi yang sekiranya mampu menyatukan dan memayungi seluruh keberagaman masyarakat Indonesia setelah merdeka nanti. Tentu saja hal tersebut mengingat bahwa kemerdekaan Indonesia harus diperjuangkan dan nantinya dinikmati oleh setiap agama, ras, suku, golongan dan keberagaman lainnya yang ada di Indonesia, bukan hanya dirasakan oleh satu kelompok saja.
            Secara sosiologis-psikologis, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas beragama Islam. Di samping itu juga ada beberapa agama lain yang dianut oleh masyarakatnya. Permasalahan agama inilah yang menjadi krusial dalam kaitannya dengan ideologi bangsa yang akan didedikasikan Bung Karno. Apakah dasar atau ideologi bangsa harus Islam secara legal-formal dengan merujuk pada mayoritas, atau tidak harus berafiliasi Islam secara total namun nilai-nilainya tetap islami, mengingat bukan hanya Islam agama yang ada di Indonesia.
Pada akhirnya, melihat bahwa pada saat merebut kemerdekaan bangsa bukan saja diperjuangkan oleh orang Islam, namun juga orang yang beragama lain, maka dasar negara yang diajukan oleh Bang Karno saat rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah Pancasila[2], bukan Islam. Tentu saja, hal ini mempertimbangkan jika negara didasarkan dengan ideologi Islam, maka sama saja menafikan eksistensi agama lain yang telah bersama berjuang memerdekakan bangsa. Padahal itu dinamakan dengan ahlu al-kitab, yang dalam Islam juga harus dihormati. Di samping juga alasan keberagaman-keberagaman lain yang ada dalam negara.
Kesimpulannya bahwa ideologi yang Bung Karno dan Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ajukan dan finalkan untuk bangsa dan negara bukanlah ideologi Islam secara nomenklaturnya, yaitu Pancasila.
            Disetujuinya ideologi Negara (Pancasila) tidak dengan menggunakan ideologi Islam, bukan berarti Indonesia menganut ideologi sekuler atau keluar dari Islam. Hal ini mengingat bahwa, secara global, nilai-nilai Pancasila sendiri tidak sama sekali keluar dari Islam, yaitu ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.[3] Semuanya itu merupakan nilai luhur yang secara brilian telah digagas oleh para pendiri bangsa, yang kita yakin bahwa nilai-nilai tersebut tidaklah bertolak belakang dengan nilai-nilai agama Islam. Di samping itu juga, pembentukan ideologi Pancasila bukan saja hanya otoritas kaum nasionalis pada saat persiapan kemerdekaan, tetapi juga atas persetujuan dari golongan Islam, seperti KH Wahid Hasyim (NU) dan Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah.).[4] Sehingga terlalu tidak berdasar mengatakan bahwa Pancasila adalah ideologi sekuler, yang kering akan nilai-nilai keislaman.
Namun akhir-akhir ini Pancasila, sebagai ideologi bangsa Indonesia, banyak ditinggalkan oleh anak bangsa. Semangat ber-pancasila banyak dikesampingkan, terutama sejak setelah reformasi tahun 1998.[5] Demokrasi yang menjadi wajah baru yang lahir atas reaksi orde baru, di satu sisi menjadi angin segar bagi bangsa untuk lebih berkreasi dan bebas dari tekanan yang menyakitkan, dalam hal ini oleh rezim orde baru, namun di sisi lain menimbulkan gejolak politik yang tidak bisa terbendung. Terutama mekarnya politik Islam yang dengan lantang ingin mengartikulasikan syariat Islam secara total sebagai ideologi bangsa, menggantikan Pancasila.[6] Paham-paham bermunculan secara masif pasca reformasi terjadi, serasa tak bisa terbendungi, dan menjadi momentum paling ditunggu politik Islam yang sebelumnya banyak dari mereka yang dijejal dan dibungkam oleh kekuasaan rezim orde baru tersebut.
Dampak atas reformasi yang terjadi di atas banyak  menimbulkan masalah yang pelik, salahsatunya berkaitan dengan ideologi Pancasila. Karena kebebasan reformasi itu, Ideologi bangsa ini menjadi tersudutkan, bahkan hingga sekarang, ideologi Pancasila menjadi ideologi yang sedikit demi sedikit kurang laku, yakni karena banyak dijustifikasi sebagai ideologi yang bukan islami, dan ideologi yang tidak banyak dipandang oleh masyarakat Indonesia karena non-agama. Selain karena mindset yang mengatakan bahwa Pancasila keluar dari Islam, juga angan yang mendasari masyarakat bahwa Pancasila merupakan ideologi rezim orde baru yang sangat totalitarianisme[7] yang sudah tidak patut lagi untuk diteruskan oleh anak bangsa masa pasca reformasi. Sehingga dari sini disimpulkan bahwa mengikuti ideologi Pancasila sama saja mengikuti ideologi rezim orde baru yang menurutnya tidak ada keadilan dan sangat sah untuk ditinggalkan.
            Kini nilai-nilai Pancasila mengalami kelemahan dan terus digerus oleh zaman, baik dalam tata-kelolah pemerintah ataupun sosial masyarakat sendiri. Padahal Pancasila merupakan ruh bangsa yang sangat cocok dalam melerai setiap permasalahan bangsa ini, dengan melihat kepada nilai-nilainya yang mampu memayungi segala perbedaan, meghormati keyakinan, kepercayaan, agama-agama lain dan sebagainya[8]. Kesadaran akan pluralitas anak-anak bangsa semakin meluntur. Maraknya wacana bahwa Pancasila bukanlah ideologi Islam terus menggelora seantero jagat, doktrin-doktrin yang menyerang anak bangsa perihal kemusyrikan ideologi tersebut tak bisa dibendung, sehingga Ke-bhineka Tunggal Ika-an dan Pancasila akhirnya hanya menjadi dasar yang dianggap semu dan formalitas belaka, namun tidak diyakini apalagi diamalkan.[9] Wajar saja jika kemudian ketegangan satu kelompok dan kelompok lainnya sering terdengar sebab menuhankan egoisme diri dan sekterianisme. Hal itu terjadi akibat menolak mentah-mentah Pancasila yang sejatinya bisa membendung permasalahan tersebut, menghargai perbedaan, dan sungguh tidak keluar dari Islam.
Wacana Syariat Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
            Kegundahan yang dirasakan anak bangsa perihal anggapan dan klaim kesemuan dan ketidakislaman ideologi negara banyak direspon oleh kelompok-kelompok politik Islam, sebagaimana disebutkan di atas menurut Mahfudz MD salahsatunya adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), selain juga MMI dan KKSPI di Sumatra Selatan.
            Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan satu kelompok politik Islam yang sangat lantang dalam menyuarakan keyakinannya, yaitu syariatisasi negara Indonesia secara total (kaaffah). Kelompok yang diprakarsai oleh Taqiyuddin An-Nabhani pada tahun 1953 di al-Quds (baitul Maqdish) yang kemudian melebar ke Indonesia ini menitikberatkan perjuangannya untuk membangkitkan umat Islam seluruh dunia dalam tegaknya Islam melalui syariatisasi ideologi negara, termasuk di Indonesia. Hizbut Tahrir (HTI jika di Indonesia) merasa tergugah ketika umat Islam dan Islam itu sendiri berada dalam keterpurukan sebab berada dalam dominasi barat.[10] Di Indonesia, mereka mengklaim bahwa sistem demokrasi dan ideologi Pancasila  adalah sistem dan ideologi yang keluar dari Islam serta sekuler. Inilah salahsatu pemahaman yang banyak dikonsumsi anak bangsa, sehingga mereka enggan untuk mengikuti ideologi Pancasila, yang padahal merupakan warisan leluhur pejuang bangsa kita yang sudah teruji kehebatannya.
   Organisasi yang meretas di Indonesia pada tahun 1980 di Bogor ini sangat yakin bahwa ideologi yang bertumpu pada syariat islamlah yang akan mampu membawa Indonesia dalam kejayaan. Dengan sistem yang seluruhnya datang dari Allah, Indonesia akan terbebas dari ancaman-ancaman barat yang terus merajalela[11], seperti timbulnya korupsi, nepotisme, dan permasalahan lain yang banyak dihadapi oleh negara. Hal ini mengingat bahwa menurutnya, ideologi yang selama ini dianut Indonesia sangat bertentangan dengan Islam, sistem tersebut adalah ideologi thagut, sehingga wajar saja jika Indonesia selalu dikubung masalah ketatanegaraan dan kebangsaan, yang bahkan akan terus berlarut.
            Mereka mengklaim bahwa hanya ideologi islamlah (khilafah Islamiyah) yang ada di dalam al-Quran dan yang wajib diikuti, salahsatunya pada surat al-Baqarah [2]: 30[12], dan juga pada surat-surat lain. HTI berkeyakinan bahwa negara dan agama adalah satu, sehingga mau tidak mau keberadaan negara harus totalitas Islam dengan menitikberatkan pada mayoritas penduduknya (jika di Indonesia).  Surat al-Baqarah tersebut di atas selalu dijadikan senjata pamungkas oleh HTI akan wajibnya sistem Islam atau syariat Islam melalui khilafah Islamiyah. Hal tersebut terekam dalam Tafsir al-Wa’ie karya Rakhmat Labib (DPP HTI) [13]. Meskipun mufassir lainnya, baik dari kalangan mufassir klasik seperti Musthafa al-Maraghi, Al-Sya’rawi dan At-Thabari, atau Kontemporer seperti Quraisy Shihab dan Sayyid Qhuttub[14], tidak sama sekali menyimpulan ayat tersebut sebagai dalil akan wajibnya penerapan khilafah Islamiyah dan syariat Islam.
            Selain dengan alasan bahwa hanya ideologi syariat Islam yang berdasarkan ayat al-Quran di atas, HTI mendasari keyakinannya bahwa ideologi Islam, dari sisi historis, telah membawa umat Islam pada masa kejayaan.[15] Sehingga patut untuk ditiru di Indonesia, agar Indonesia selain sesuai dengan al-Quran, juga meneladani masa kekhalifahan yang telah menjayakan umat dan akan terbebas dari belenggu-belenggu sekuler. Meskipun ideologi Islam pada masa khalifah Utsmaniyah juga runtuh, yang sampai sekarang tak mampu untuk bangun kembali. Namun hal ini diklaim bukan sebab ideologinya yang salah sehingga khalifah runtuh, tetapi sebab individu orangnya, dalam ini ialah Kemal Attharukh yang menggulingkan.
            Di sini menurut penulis ada kecacatan logika, ketika masa khalifah setelah Rasulullah (yang dianggapnya masa kekhalifahan dengan menerapkan ideologi Islam) ada kejanggalan, sehingga bubar oleh Mustafa  Kamal Atharruk yang telah menjatuhkan pemerintahan Sultan Abdul Hamid II pada masa khalifah Utsmaniyah di Turki pada tanggal 3 Maret 1924, mereka menganggap sistem Islam tidak salah, tetapi yang salah adalah Atharrukh dengan ketidakadila dan kecongkakakannya.[16] Namun ketika Indonesia terjangkit masalah kenegaraan, HTI dengan gegabah bahwa yang salah bukan orang-orang di dalamnya, tetapi sistemnya, yaitu sistem demokrasi dengan ideologi Pancasila, yang menurutnya tidak islami.
            HTI hingga saat ini terus berusaha menekan pemerintah untuk menerapkan ideologi syariat Islam secara total, karena itu yang sejalan dengan ideologial-Quran dan Rasulullah, dengan memutuskan perkara menggunakan al-Quran dan al-Hadits[17] tanpa secuilpun melenceng darinya. Harus total. Berbeda dengan ideologi Pancasila yang merupakan buatan manusia.  Ideologi seperti HTI ini, menurut Ahmad Ali, persis seperti Khawarij, yang berhaluan “la hukma illa Alah; tidak ada hukum selain hukum Allah”.[18] Ideologi yang tanpa peduli kontekstual tersebut tidak berbeda jauh dengan kelompok politik klasik yang berhaluan kiri yang memandang bahwa hukum yang final adalah hukum Allah. Meskipun makna hukum Allah yang diajukan HTI juga masih dalam perdebatan.[19]
            Ulil Abshar Abdalla berpandangan bahwa HTI kurang cermat. Mereka mengatakan bahwa seluruh syariat Islam adalah datang dari Allah sehingga harus dijadikan ideologi dan hukum negara. Padahal kenyataannya, ada syariat Islam yang merupakan kreasi ulama (manusia) yang telah dikontekstualisasikan dengan tempat di mana syariat itu diterapkan.[20] Seperti contoh ketika perbuatan zina yang dalam syariat Islam meski dihadirkan empat saksi. Pertanyaannya, bagaimana HTI dengan syariat ini menerapkan hukum yang benar-benar bahwa untuk mengetahui perzinaan empat orang saksi laki-laki harus melihat perzinaan itu (ilajul hasyafah fi al-farji) secara langsung. Tentu ini sangat tidak mungkin. Oleh sebab itu ulama banyak mengkontekstualisasikan hukum seperti demikian dengan kondisi dan kemaslahatan bersama sesuai sosialnya. Yang berarti itu bukan hukum langsung dari Allah, tetapi sudah ada campur tangan manusia (ulama). Sehingga sangat terburu-buru mengatakan bahwa semua syariat Islam seluruhnya dari Allah. Tetapi karena zaman dan kondisi terus mengalami perubahan, maka syariat pun akan harmonis dan kontekstualis dengan keduanya.
            Dalam masalah syariat Islam, Said Aqil Siroj mengatakan bahwa, ideoli syariat Islam dengan melegal-formalkan Islam dalam suatu negara hanyalah formalitas syi’ar yang kualifikasinya diakhirkan. Namun yang terpenting adalah perilaku dan moralitas manusia di dalamnya yang harus baik dan mulia. Hal tersebutlah yang akan menghantarkan kepada Islam yang sejati. Beliau mendasari argumentasinya dengan ayat yang berbunyi: wa man ahsanu qoulan mimman-da’a ilallahi wa ‘amila shalihan, wa qola innani minal muslimin”. Menurut ketua PBNU ini, justru jika skala prioritas formalitas Islam sebagai ranking pertama akan sangat berbahaya. Sebagai bukti akan munculnya orang-orang yang menghianati agama karena melegal-formalkan simbol agama ketimbang kualifikasi amal shalihnya, beliau mendasarinya dengan surat Al-Ma’un perihal Tuhan memberikan warning terhadap penghianat agama, yaitu mereka yang menghardik anak yatim, apatis terhadap kemaslahatan umum, serta orang yang secara formal shalat tapi perilakunya bertolak-belakang.[21]
Para ahli jurispudensi (fuqahaa) memetakan maqashidushari’ah yang merupakan basis syariat Islam pada lima prinsip utama yang bersifat universal, yaitu: Hifdzu ad-din (jaminan bebes beragama), hifdzu an-nafs (jaminan atas nyawa), hifdzu ‘aql (jaminan berekspresi), hifdzu al-‘irdh (jaminan atas propesi) dan hifdzu mal wa an-nashl (jaminan atas masa depan-keturunan). Menurut Kang Said, kelima prinsip syariat Islam tersebut tidak ada satupun prinsip yang selaras dengan penegakan ideologi dan negara Islam.[22] Padahal usaha melegal-formalkan Islam tidak lain adalah ingin mengimplementasikan nilai-nilai universal di atas. Sehingga merupakan kecerobohan berangan dan berwacana mendirikan negara Islam dengan ideologi syariat Islam secara total.
            Pada intinya bahwa, bagaimana pun, alasan apapun, HT (HTI jika di Indonesia) menginginkan agar ideologi apa saja di seluruh dunia harus menggunakan syariat Islam, tanpa terkecuali, tak terkecuali di Indonesia. Sedangkan ideologi selainnya dianggap sekuler, dan jauh dari Islam, serta harus dibubarkan. Syariatisasi negara harus diperjuangkan sampai kapan pun di negeri ini agar bebas dari rongrongan barat yang telah menjauhkan dari Islam. Pancasila harus dibrangus diganti dengan ideologi syariat Islam.
Pentingnya Membaca Ulang Ideologi Islam
            Ideologi atau keyakinan Islam memang siapa saja meyakininya bahwa itu merupakan hal yang penting. Tetapi yang menjadi pertanyaan lebih penting adalah, apakah maksud atas Islam yang bergandeng dengan kata “ideologi” tersebut  adalah platform dan simbol-simbol Islam atau nilai-nilai Islam?
            Makmun Rasyid di dalam bukunya merumuskan maksud Islam ada dua macam, yaitu Islam yang hanya secara legal-formal dan kedua Islam yang menanamkan nilai-nilai Islam.[23]Yang dimaksudkan dengan Islam legal-formal adalah Islam yang hanya dari sisi simbol-simbolnya saja, tanpa mengetahui seberapa besar nilai-nilai Islam yang sejatinya ada di dalamnya dan meski diimplementasikan. Sedangkan kedua adalah Islam yang tidak harus menampakan secara kasat mata Islam, tetapi di dalamnya terkandung dengan kuat nilai-nilai Islam, termasuk menghormati keberagaman dan perbedaan.
            Perihal wacana ideologi Islam, di dalam ideologi  Islam itu sendiri, seorang pemimpin memiliki kekuasaan yang mutlak setelah dibaiatnya.[24] Ia berhak melakukan apa pun di dalam penguasaan negara, meski tidak menuntut kemungkinan berbuat dzolim terhadap yang dipimpinnya. Sedangkan di dalam ideologi Pancasila sendiri, masyarakat boleh berpendapat ketika kemudian ditemukan kejanggalan. Melalui Pancasila kedaulatan dibentuk dengan bermusyawarah (syuraa) untuk menemukan keadilan, sebagaimana itu merupakan cita-cita Pancasila sendiri[25], dan tentu saja Islam pun melegalkan nilai-nilai berpendapat dan berkeadilan. Sehingga kesempatan untuk berubah menjadi negara dan bangsa yang lebih baik sangatlah besar melalui musyawarah bersama, yang tentu sejalan dengan Islam. Dan tidak merupakan kekuasaan yang hanya berpihak pada penguasa, yang ini justru jauh dari nilai-nilai keadilan Islam sebab keberpihakan hanya pada satu sisi.
            Pancasila sama sekali tidak keluar dari nilai-nilai Islam, dengan melihat inti setiap silanya, yaitu ke-Tuhanan, persatuan, kemanusiaan, keadilan dan permusyawaratan, semua merupakan nilai yang kokoh yang digenganggam sebagai nilai-nilai Islam di dalam agama Islam. Ideologi Pancasilapun memberi kesempatan kepada warga Indonesia yang selain Islam untuk mengartikulasikan kepercayaannya masing-masing.[26] Hal tersebut, lagi-lagi mengingat adanya Indonesia bukan berdiri karena satu kelompok saja, namun beragam keyakinan dalam cita-cita kemerdekaan. Jadi, walau pun secara platform Pancasil bukan Islam, tetapi sungguh nilai-nilai Islam Pancasila begitu kuat. Dan inilah Islam yang sejatinya.
            Oleh sebab demikian, maksud ideologi Islam tidak serta merta dijustifikasi harus Islam secara format atau bentuk fisiknya saja, tetapi yang terpenting adalah nilai-nilai Islam yang ada di dalamnya. Hal ini mengingat bahwa sejatinya nilai-nilai Islam itu lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan Islam itu sendiri.
Pancasila Sebagai Ideologi Islam Kontemporer di Indonesia
Pancasila bukanlah ideologi yang tanpa kompromi saat awal dibuatnya, perdebatan di kanan-kiri antar pendiri bangsa tidak bisa dielakkan.[27] Orang Islam pada mulanya menolak sebab nilai-nilai Islam secara eksplisit tak terlihat dalam rumusan Pancasila. Namun dalam perkembangannya mereka menerima dan menyetujui bersama pemeluk agama lain untuk dijadikan sebagai dasar negara yang mampu memayungi segala perbedaan. Pancasila bukan saja disetujui oleh golongan nasionalis, tetapi juga para ulama yang tidak diragukan keilmuannya, seperti KH Wahid Hasyim (NU) dan juga tokoh Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah)[28]. Hal ini yang kemudian menurut penulis, terlalu gegabah mengatakan bahwa Pancasila adalah sekuler dan jauh dari Islam. Mengatakan bahwa Pancasila keluar dari hukum Islam sama saja menafikan keislaman KH Wahid Hasyim dan Ki Bagus Hadikusumo sebagai poros perjuangan pejuang Islam saat kemerdekaan.
Prof Hamka Al-Haq menguatkan dalam bukunya bahwa Pancasila benar merupakan pengejewantahan dari Islam rahmatal lil ‘aalamin, yang bisa mengayomi sendi-sendi perbedaan di dalam Indonesia. [29] yang mampu ramah, mencintai kerukunan, toleransi, keadilan, gender, dan kesamaan di mata hukum, serta selalu cocok diterapkan kapan pun.
Sila-sila Pancasila sungguh selaras dengan Islam dan tak sedikitpun keluar dari domain Islam itu sendiri, cocok untuk dihadapkan dengan masa kapan saja di Indonesia.[30] Sehingga masa modern sekarang tidak etis menyuarakan ideologi syariat Islam yang masih belum jelas, jika adanya Pancasila, selain bisa memayungi pluralitas, menghormati leluhur bangsa dan pejuang, juga sangat kental dengan nilai-nilai Islam. Sehingga Pancasila patut diteguhkan sebagai Ideologi Islam kontemporer. Berikut argumen perihal sil-sila Pancasila bahwa kelimanya sangat selaras dengan Islam:
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini menjadi benteng atas mereka yang gegabah ingin menerapkan ideologi syariat Islam di Indonesia. Konsep ke-Tuhan-an Yang Maha Esa tentu saja menjadi domain setiap manusia dalam kehidupannya, yaitu mentauhidkan Tuhan. Penggunaan sila pertama ini pun mampu memayungi semua agama yang ada di dalam Indonesia, mengingat bahwa kemerdekaan Indonesia bukan berasas agar samanya agama, namun kemerdekaan adalah anugerah dari Tuhan untuk Indonesia yang berbeda-beda keyakinan, selain juga agar tidak menimbulkan diskriminasi pemeluk agama lain. Sila pertama ini erat sekali dengan firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 163 yang artinya: Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menunjukkan bahwa Pancasila mengharuskan manusia satu sama lain harus berbuat adil dan sopan santun. Jika sila pertama berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maka sila kedua ini merupakan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ini selaras dengan al-QS. AL-Maidah [5]: 8 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Sila ketiga ialah Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini ingin mengatakan kepada kita bahwa Indoesia di dalamnya erat dengan persatuan. Dan Indonesia berdiri atas persatuan warga di dalamnya. Dalam Islam konsep persatuan dinamakan dengan Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama orang Islam) dan Ukhuwah Basyariyah (persaudaraan sesama manusia). Sila ketiga ini sejalan dengan QS. Al-Hujurat [49]: 10 yang artinya: Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sila ini memberi maksud bahwa Indonesia dengan ideologi Pancasila mengedepankan musyawarah dalam menghadapi masalah negara atau pun kelompok bahkan individu. Dengan bermuasyawarah maka akan mudah dala menemukan solusi permasalahan. Hal ini sangat tepat dengan al-Quran QS. Al-Maidah [3]: 159 yang artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Sila terakhir, kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ata sila ini Pancasila menekankan masyarakat untuk menegakan keadilan di manapun dalam jalur hukum. Siapapun harus diberi keadilan, walau berbeda agama, ras, suku, dan sebagainya. Hal ini cocok sekali dengan Islam yang mewajibkan umatnya untuk menjadi diri yang adil kepada orang lain atau diri sendiri. Al-Quran melegalkan keadilan dalam QS. An-Nahl [16]: 90 yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Kesimpulan
            Wacana HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) menegakkan ideologi syariat Islam di Indonesia sangat tidak tepat. Terlalu terburu-buru mengatakan bahwa semua syariat Islam datang dari Allah (sehingga paling pantas diterapkan sebagai ideologi Negara), sebab ada beberapa syariat yang memang sudah dikreasikan oleh para ulama dengan mengkontekstualisasikan pada zaman dan tempatnya. Hal ini mengingat juga sebab Islam bukanlah agama yang jumud, mati, dan tidak mau berkembang. Sehingga Islam selalu menemukan momentumnya ketika dihadapkan dengan tempat yang baru, salahsatunya adalah ideologi Islam dengan Pancasila yang diterapkan di Indonesia. Klaim bahwa masa khalifah dengan ideologi Islam telah jaya sehingga perlu diteruskan sekarang, adalah kecerobohan yang nyata. Sebab kejayaannya itu karena individu masyarakatnya, bukan ideologinya. Jika sistemnya, pastilah sampai sekarang ideologi Islam masih berjalan dan tidaklah hancur. Kemudian, sejatinya wacana syariatisasi Islam HTI di Negara sama sekali tidak singkron dengan lima prinsip universal syariat Islam, yaitu Hifdzu ad-din (jaminan bebes beragama), hifdzu an-nafs (jaminan atas nyawa), hifdzu ‘aql (jaminan berekspresi), hifdzu al-‘irdh (jaminan atas propesi) dan hifdzu mal wa an-nashl (jaminan atas masa depan-keturunan). Kelimanya jauh dari maksud untuk penegakan syariat Islam dalam Negara.
            Keberadaan ideologi Pancasila tidak sama sekali keluar dari Islam, justru Pancasila sangat selaras dengan Islam, sebagaimana tiap silanya yang selaras dengan ayat-ayat al-Quran. Di dalamnya memberi filosofis yang sangat dalam yang menekankan manusia untuk menjalin hubungan dengan Tuhan, manusia, alam, dan juga berbuat adil kepada siapa pun, yang kesemuanya itu merupakan nilai-nilai agama Islam. Pancasila bisa megkontekstualisasikan diri di waktu kapan pun. Hinga adanya tidak mati dan jumud seperti tanpa nyawa. Silanya akan terus menyatukan Indonesia dalam bingkai persatuan Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua), sehingga sangat pantas kita meneguhkan bahwa Indonesia berideologi Islam kontemporer, yaitu Pancasila.
Daftar Pustaka
Abdalla, Ulil Abshar. Menjadi Muslim Liberal, Ciputat: Penerbit Nalar. 2005.
Ali, Ahmad. Kritik Atas Jargonisasi Khilafah Dalam Konteks Indonesia, dalam Jurnal Innavatio, Vol. Xi, No. 1Juni 2012
Al-Maraghi, Mushtafa. Tafsir al-Maraghi, Beirut: Daru Ihyau Al-turats. 2010.
Al-Sya’rawi, Muthawali.  Tafsir Al-Sya’rawi, Beirut: Mathabi Akhbar Al-Yaum. 1997.
At-Thabari, Muhammad.  Majma’ul Bayan, Jakarta: Pustaka Azam. 2011.
Fattah, Agus Salim. Pesantren Bukan Sarang Teroris, Ciputat: Compass. 2010.
Hasan, Zulkifili. Juli 06, 2015. “Muhamadiyah Sebagai Model Pengamalan Pancasila, http://www.muhammadiyah.or.id
Hidayat, Komaruddin. Kontroversi Khilafah, Bandung: Mizan. 2014.
Labib, Rahmat S. Tafsir Al-Wa’ie: Ayat-ayat Pilihan, Bogor: Al-Azhar Publishing. 2013
Labib, Rahmat. Februari 04, 2013. “Abad Kejayaan Islam, http://www.hizbut-tahrir.or.id
Mas’udi, Masdhar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam , Jakarta: Alvabet. 2010.
Qhutub, Sayyid. Tafsir fi Dhilal al-Quran, Beirut: Daar al-Syuruq. 1998.
Qomar, Mujamil. Fajar Baru Islam Indonesia, Bandung: Mizan. 2012.
Rohman, Saifullah. “Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila”, dalam  Jurnal Millah, Vol. Xiii, No. 1, 2013
Ruslan, Idrus. “Membangun Harmonisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan Nilai Islam pada Pancasila”, dalam Jurnal TAPIs, Vol. 9, No. 2, 2003
Sb, Inda, Maret 13, 2013. “Pahlawan atau Penghianatkah Mustafa Kamal Attarukh?”, http:// www.voa-khilafah.com
Shihab, Quraish. Tafsir al-Mishbah,Jakarta: Lentera  Hati. 2006.
Siroj, Said Aqil. Islam Kebangsaan, Jakarta: Fatma Press. 1999.
Widad, Ahmed. Agustus 14, 2013. “Ustadz Ba’asyir: Pancasila adalah Ideologi Syirik, Haram Diamalkan”, http://m.voa-islam.com
Zuhdi, Nurdin.   ‘’Kritik Terhadap Penafsiran HTI, dalam jurnal Pemikiran Islam’’, Vol. XVII, No. 02, 2014.




[1] Saifullah Rohman, Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila,  Jurnal Millah: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB-LIPI), Vol. xiii, No. 1, 2013, hal. 205
[2] Idrus Ruslan, Membangun Harmonisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan Nilai Islam pada Pancasila, Jurnal TAPIs: IAIN Raden Intan Lampung, Vol. 9, No. 2, 2003, hal. 5
[3] Idrus Ruslan, Membangun Harmonisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan Nilai Islam pada Pancasila, hal. 4
[4] Saifullah Saifullah Rohman, Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila,  Jurnal Millah: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB-LIPI), hal. 207
[5] Agus Salim Fattah, Pesantren Bukan Sarang Teroris, (Ciputat: Compass, 2010), hal. v
[6] Haidar Nashir, sebagaimana dikutip Mahfudz MD mengebutkan bahwa, sampai saat ini setidaknya ada tiga kelompok yang menginginkan syairiat Islam ditegakkan menggantikan Pancasila, yaitu MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan KPPSI (Komite Pemberlakuan Peratursn Syariat Islam) Sulawesi Selatan, yang menggunakan peluang otonomi daerah melalui Peraturan Daerah (PERDA) setempat. Lihat Mahfudz MD “Jiwa Syariat dalam Konstitusi Kita” (kata pengantar) dalam Masdhar Farid Mas’udi, Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam (Jakarta: Alvabet. 2010), hal. Xvii.
[7] Idrus Ruslan, Membangun Harmonisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan Nilai Islam pada Pancasila, hal. 2
[8] Mujamil Qomar, Fajar Baru Islam Indonesia, (Bandung: Mizan, 2012), hal. 8
[9]  Ahmed Widad, Ustadz Ba’asyir: Pancasila adalah Ideologi Syirik, Haram Diamalkan, m.voa-islam.com/new/indonesiana/2013/08/14/2657/ustadz-baasyir-pancasila-adalah-ideologi-syirik-haram-diamalkan/;, diakses pada Selasa, 7 Februari 2017, pukul. 06.40 Wib
[10] Nurdin Zuhdi, Kritik Terhadap Penafsiran HTI, Jurnal Pemikiran Islam: Ma’had Ali Hasyim Yogyakarta, Vol. XVII, No. 02, 2013.
[11] Komarudin Hidayat, Kontroversi Khilafah, (Bandung: Mizan, 2014), hal. 154
[12] وَ إِذْ قالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَليفَةً قالُوا أَ تَجْعَلُ فيها مَنْ يُفْسِدُ فيها وَ يَسْفِكُ الدِّماءَ وَ نَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَ نُقَدِّسُ لَكَ قالَ إِنِّي أَعْلَمُ ما لا تَعْلَمُون
Ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada Malaikat, sesungguhnya Aku hendak menjadikan Khalifah di muka bumi, mereka berkata, mengapa Engkau hendak menjadikan Khalifah di bumi itu orang yang membuat kerusakan di dalamnya dan menumpahkan darah, padahal kami selalu bertasbih dengan dan memuji Engkau serta Mensucikan? Tuhan menjawab, sesungguhna Aku mengetahui atas apa yang kalian tidak ketahui. Menurut ketua DPP HTI itu megatakan bahwa makna khalifah pada ayat btersebut tak lain adalah pemimpin yang menerapkan syariat Islam di negara dan kewajiban mendirikan negara Islam, lihat Rahmat S. Labib, Tafsir Al-Wa’ie: Ayat-ayat Pilihan, (Bogor: Al-Azhar Publishing, 2013),, hal. 75

[13] Rahmat S. Labib, Tafsir Al-Wa’ie, hal. 75
[14] Mufassir-mufassir tersbut tidak mentafsirkan kata khalifah dalam ayat tersebut sebagai makna wajibnya mendirikan negara bersyariat Islam di bawah Khalifah, tetapi fokus pada penciptaan adam yang hendak diciptakan di muka bumi, sebagai nikmat dari Allah, dan juga meski dijalankan dengan tujuan pengagungan kepada Sang Maha Pemberi. Lihat Muthawali Al-Sya’rawi, Tafsir Al-Sya’rawi, (Beirut: Mathabi Akhbar Al-Yaum, 1997), hal. 13, Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera  Hati, 2006) Cet VI, hal. 141, Muhammad At-Thabari, Majma’ul Bayan, (Jakarta: Pustaka Azam 2011), jilid 1, hal. 538, Sayyid Quthub, Tafsir fi Dhilal al-Quran, (Beirut: Daar al-Syuruq,1988), jilid. 1, hal. 65 dan Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Beirut: Daru Ihyau Al-turats, 2010 ), jilid. 1, hal. 78.
[15] Menurut HTI, sistem Islam telah menemukan kejayaan dengan dibuktikan dengan beberapa keberhasilan sejak masa setelah Rasulullah, yaitu akuransi penulisan sejarah, pelopor kesehatan, pendidikan tingkat dunia, dan negara hukum. Lihat Rahmat S. Labib, Abad Kejayaan Islam, www.hizbut-tahrir.or.id/2011/05/06abad-kejayaan-khilafah/, diakses pada 4 Februari 2017, pukul. 07.15 wib
[16] Indra Sb, Pahlawan atau Penghianatkah Mustafa Kamal Attarukh?, www.voa-khilafah.com/2015//13/03/ pahlawan-atau-penghianatkah-mustafa-mamal-attarukh, diakses pada 4 Februari 2017, pukul. 07.28 wib
[17] Rokhmat S. Labib, Tafsir Ayat Pilihan Al-Wa’ie; Ayat-ayat Pilihan, hal. 421
[18] Ahmad Ali, Kritik Atas Jargonisasi Khilafah Dalam Konteks Indonesia,  Jurnal Innavatio: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. Xi, No. 1Juni 2012, hal. 35
[19] Ulil Abshar Abdala, Menjadi Muslim Liberal, (Ciputat: Penerbit Nalar, 2005), hal. 155
[20] Ulil Abshar Abdala, Menjadi Muslim Liberal, hal. 155
[21] Said Aqil Siroj, Islam Kebangsaan, (Jakarta: Fatma Press, 1999), hal. 165
[22] Said Aqil Siroj, Islam Kebangsaan, hal. 164
[23] Makmun Rasyid, HTI Gagal Paham Khilafah, (Ciputat: Pustaka Compass, 2016), hal. 8
[24] Said Aqil Siroj, Islam Kebangsaan, hal. 164
[25] Mujamil Qomar, Fajar Baru Islam Indonesia, hal. 7
[26] Mujamil Qomar, Fajar Baru Islam Indonesia, hal. 8
[27] Zulkifli Hasan, Muhamadiyah Sebagai Model Pengamalan Pancasila, www.muhammadiyah.or.id/id/id/news06/07/15/print/6755/ketua-mpr-zulkifli-hasan- muhamadiyah-sebagai-model-pengamalan-pancasila, diakses pada Sabtu, 04 Feb. 2017, pkl. 07.46 Wib.
[28] Saifullah Rohman, Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila, hal. 207
[29] Saifullah Rohman, Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila, hal. 208
[30] Saifullah Rohman, Kandungan Nilai-nilai Islam dalam Pancasila, hal. 208